waktunya.Online
  • Online Terkini
    • Nasional
    • Politik
    • Hankam
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Hukum
    • Sosial Budaya
  • Jakarta
  • Papua
  • Nusantara
  • Manca
  • Gaya
  • Viral
  • Covid-19
  • Online Terkini
    • Nasional
    • Politik
    • Hankam
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Hukum
    • Sosial Budaya
  • Jakarta
  • Papua
  • Nusantara
  • Manca
  • Gaya
  • Viral
  • Covid-19
  • Online Terkini
  • Jakarta
  • Papua
  • Nusantara
  • Manca
  • Gaya
  • Viral
  • Covid-19
Subscribe
waktunya.Online

Jangan Ketinggalan Berita

waktunya.Online
  • Online Terkini
    • Nasional
    • Politik
    • Hankam
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Hukum
    • Sosial Budaya
  • Jakarta
  • Papua
  • Nusantara
  • Manca
  • Gaya
  • Viral
  • Covid-19
  • VAKSINASI

Cegah Penyebarluasan vakasinasi PMK dimulai

  • June 21, 2022
  • 2 minute read
Total
0
Shares
0
0
0

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peningkatan dan mencegah meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang terjadi akhir-akhir ini.

Penyakit pada hewan ternak tersebut disebabkan virus yang dapat menular melalu airborne, sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 km.

Kondisi ini tentunya mendapatkan perhatian secara khusus dari pemerintah.

Sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 provinsi dan 199 kabupaten/kota, dengan jumlah kasus sakit sebanyak 184.646 ekor, sembuh 56.822 ekor (30,77 persen).

Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor (0,75 persen), Kematian 921 ekor (0,50 persen), dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor.

Sedangkan jumlah populasi seluruh hewan ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.

Dalam rapat koordinasi terbatas, Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang diadakan, Minggu (19/6), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar berbagai regulasi terkait PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan, untuk mencegah makin meluasnya wabah, serta untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.

PMK sebagai Penyakit Hewan Menular (PHM) strategis, penetapan status Darurat PMK bisa diusulkan dari bupati/wali kota kepada gubernur lalu kepada pemerintah pusat.

Telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 dan 404 Tahun 2022 untuk menetapkan di dua provinsi yakni Aceh dan Jawa Timur.

Saat ini upaya pemerintah yakni secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar, dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak.

“Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” ujar Menko Airlangga.

Vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan.

Untuk melaksanakan Program Vaksinasi tersebut, akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.

Ke depannya, dibutuhkan sekitar 28 juta Dosis Prioritas Vaksinasi, dan saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis, di mana 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan pemerintah.

Sedangkan yang 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya, kemudian penyediaan vaksin dalam 3 bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari Importir Penyedia Vaksin.

Sedangkan, vaksin dalam negeri dari PUSVETMA dan dari produsen vaksin dalam negeri lainnya.

“Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin 3 juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas. Sementara, untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya Pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan Pemerintah. Selain itu, Pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak,” jelas Menko Airlangga.

Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage (dengan pengembang sistem yakni PT PERURI), dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartage.

“Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya, karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil.”

Mengingat jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalulintas Hewan dan Ternak, untuk Kecamatan atau Desa mendasarkan pada zonasi, yakni Zona Merah (Daerah Wabah), Zona Oranye (Daerah Tertular), Zona Kuning (Daerah Terduga) dan Zona Hijau (Daerah Bebas).

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Previous Article
  • Papua

  • June 21, 2022
Baca Dulu
Next Article
  • Nasional

Program Kartu Prakerja Akan Dilanjutkan Hingga 2023

  • June 21, 2022
Baca Dulu
Jangan Ketinggalan
Baca Dulu
  • VAKSINASI

Capaian Vaksinasi Lengkap Covid-19 Melebihi 70%

  • Redaksi
  • March 9, 2022
Baca Dulu
  • VAKSINASI

Masyarakat Kembali Diingatkan Pentingnya Vaksin Covid-19

  • Redaksi
  • March 6, 2022
Baca Dulu
  • COVID-19
  • Papua
  • VAKSINASI

Capaian Vaksinasi Terendah se-Indonesia, Kapolda Papua Sebut karena Data Kependudukan Tidak Sesuai

  • Redaksi
  • January 22, 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini
  • ilustrasi unjuk rasa anti rasisme 1
    • HANKAM
    • Hukum
    • Papua
    • Politik
    • radikalisme
    • 10.08.22
    • 4 min
  • 2
    • Papua
    • 10.08.22
    • 1 min
  • 3
    • Papua
    • 10.08.22
    • 2 min
  • 4
    • HANKAM
    Hindari Arah Kawasan Senayan dan Gedung DPR RI, Ada Demo Buruh
    • 10.08.22
    • 1 min
  • 5
    • Nasional
    Polda Papua Tangkap Kepala Kampung Donatur Pembelian Amunisi KSTP
    • 10.08.22
    • 1 min
Jangan Ketinggalan Baca Berita
Powered by follow.it
Follow Waktunya.Online
waktunya.Online
  • Online Terkini
  • Jakarta
  • Papua
  • Nusantara
  • Manca
  • Gaya
  • Viral
  • Covid-19
Jangan Ketinggalan Berita

Input your search keywords and press Enter.