“Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, Saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan,” kata Presiden Joko Widodo.
Sekiranya begitu lah sebait kalimat yang dilontarkan Presiden Joko Widodo di tengah-tengah momentum memberi Pidato Kenegaraan HUT RI-74 dalam Sidang Bersama DPD dan DPR RI di Komplek Parlemen tepat pada 2019 lalu.
Ucapan tersebut merupakan babak baru Indonesia untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari semula ditetapkan di DKI Jakarta sejak 17 Agustus 1945 ke Kalimantan Timur tepatnya Penajam Paser Utara dalam waktu dekat.
Pertimbangan perlunya dilakukan pemindahan IKN adalah beban Jakarta saat ini sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan dan pusat jasa hingga membuat kota ini menyumbang sekitar 18 persen dari PDB Indonesia.
Awalnya permintaan izin Presiden yang sempat menuai pro dan kontra ternyata bukan isapan jempol belaka karena nyatanya pemerintah bersama masyarakat luas bahu-membahu mewujudkan pemindahan IKN.
Upaya mewujudkan IKN ini diawali dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Baru (RUU IKN) menindaklanjuti Surat Presiden Republik Indonesia Nomor: R-44/Pres/09/2021 pada 29 September 2021.
RUU IKN disusun secara menyeluruh dan tidak hanya mengatur mengenai kekhususan, kewenangan serta kedudukan unit organisasi yang melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Di sisi lain, RUU IKN juga mengatur dari berbagai bidang antara lain penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.
Selain itu, diatur pula skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja dimulai dari proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan.
Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN pun dibentuk pada Desember 2021 yang terdiri dari DPR dan pemerintah untuk mendalami poin-poin dari pasal-pasal dalam RUU IKN.
Mereka juga masif berkonsultasi dengan beberapa ahli termasuk para akademisi di Kalimantan seperti Universitas Hasanuddin dan Universitas Mulawarman yang diharapkan dapat memberi masukan terhadap RUU IKN.
Pembahasan dan konsultasi terkait RUU IKN dilakukan sejak Desember 2021 sebelum akhirnya disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna pada 19 Januari 2021.
Poin penting RUU IKN
RUU IKN yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden Joko Widodo menjadi langkah awal dimulainya pembangunan dan pemindahan ibu kota.
Berdasarkan data dari Kementerian PPN/Bappenas, UU itu memiliki beberapa poin penting di antaranya proses pembangunan IKN direncanakan dilaksanakan sampai tahun 2045 dengan memperhatikan sinergi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal.
Pembangunan dan pemindahan ini dilakukan melalui lima tahapan yakni tahap pertama pada 2022 sampai 2024 dengan mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar sedangkan tahap dua sampai lima mulai 2025 sampai 2045.
Nama IKN baru telah diputuskan menjadi Nusantara yang dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan konstituenta pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.
Kemudian IKN baru akan dibangun dan dikembangkan dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia dengan mengutamakan keseimbangan ekologi sehingga dapat menjadi simbol identitas nasional.
Untuk pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.
Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN ini setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang.
Untuk perolehan tanah oleh Otorita IKN Nusantara dan/atau kementerian/lembaga di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan Tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, penataan ruang IKN akan dilakukan melalui delapan prinsip Rencana Induk IKN yakni mendesain sesuai kondisi alam, mengedepankan Bhinneka Tunggal Ika serta terhubung, aktif, dan mudah diakses.
Kemudian juga lingkungan rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi serta mampu menciptakan peluang ekonomi untuk semua.
Pemerintah juga memperhatikan lingkup hidup, penanggulangan bencana dan pertahanan serta keamanan.
Sumber Pendanaan
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai Rapat Paripurna disetujuinya RUU IKN menjadi UU IKN sempat mengatakan bahwa langkah awal pembangunan dan pemindahan IKN dikategorikan sebagai proses pemulihan ekonomi.
Oleh sebab itu, anggarannya akan dimasukkan ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengingat pada tahun ini pagu program PEN yang sebesar Rp450 triliun masih belum di spesifikasi penggunaannya secara keseluruhan.
Kemudian untuk 2023 dan 2024 masih akan dilihat dan disesuaikan dengan perkembangan COVID-19 sekaligus momentum lain yaitu pemilihan umum yang harus disiapkan sehingga kebutuhan anggaran akan cukup besar.
Terlebih lagi, dari sisi kebijakan fiskal sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan bahwa defisit 2023 harus kembali ke level 3 persen sehingga pemerintah harus benar-benar menjaga defisit agar tetap terkendali.
Sementara untuk anggaran pembangunan IKN 2025-2045 masih akan melihat keseluruhan kebutuhan estimasi jangka menengah hingga panjang.
Meski demikian, pemerintah akan menghitung dan mengalokasi kebutuhan anggaran secara cermat dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN tercapai sekaligus stabilitas dan sustainabilitas keuangan tetap terjaga.
Pemerintah pun memastikan pendanaan pembangunan IKN ini tidak mengganggu penanganan COVID-19 dan program pemulihan ekonomi prioritas seperti bantuan sosial.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menilai tujuan penggunaan APBN dengan tenor panjang adalah untuk menghindari pembangunan IKN berhenti di tengah jalan karena memakan waktu yang sangat lama.
Namun Sri Mulyani menegaskan pembangunan IKN tidak harus menggunakan dana PEN apabila dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar penyaluran dana PEN.
Untuk pembangunan IKN pemerintah juga bisa menggunakan anggaran yang dialokasikan kepada kementerian dan lembaga terkait misalnya anggaran untuk Kementerian PUPR yang sebesar Rp110 triliun pada 2022.