Papua, waktunya.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga unjuk rasa “Save Lukas Enembe” di Papua dikondisikan oleh pihak pendukung Enembe.
Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Kendati begitu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan kebebasan masyarakat yang dilindungi oleh Undang-undang.
“Demo ini kan kebebasan warga masyarakat untuk mengeluarkan pendapat (yang) dilindungi Undang-undang. Hanya saja, kita ini melihat bahwa (ini) suatu demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE (Lukas Enembe),” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Meskipun demikian, Karyoto menekankan bahwa komisi antirasuah menghargai berbagai pendapat yang mengemuka terkait proses hukum yang tengah dilakukan.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sempat mengumpulkan sejumlah lembaga penegak hukum untuk membicarakan persoalan di Papua.
“Kenapa misalnya Menko Polhukam mengumpulkan para penegak hukum yang terkait dengan Papua? Itu memang dirasa perlu, situasi di sana agak berbeda dari yang biasanya,” ucap Karyoto.
Diberitakan, aksi demonstrasi mendukung Lukas Enembe oleh kelompok yang menamakan diri sebagai “Koalisi Rakyat Papua” dilakukan pada hari ini.
Namun demikian, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon sempat mengatakan, polisi tidak memberikan izin atas demo yang menyerukan dukungan terhadap Gubernur Papua itu.
“Jadi, kami menyampaikan surat penolakan terkait aksi tersebut karena dari aksi itu belum bisa dijelaskan siapa saja korlap-korlapnya karena massa yang dibawa nanti ada sekitar 4.000 orang,” ujar Victor, di Jayapura, Senin (19/9/2022).
Sumber: nasional.kompas.com