MK: Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 sehingga tetap konstitusional.
Share