UU Cipta Tenaga Kerja Meningkatkan Investasi di Indonesia

Perumusan Omnibus Law pada pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin ini diyakini dapat membawa hal positif. Undang-undang ini akan mendorong perbaikan kondisi iklim penanaman modal melalui investasi di Indonesia ke arah yang lebih baik. Dalam hal ini, target investasinya bukan hanya dari Penanaman Modal Asing (PMA) saja, tetapi juga Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kebijakan-kebijakan sebelumnya yang dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia tidak ditemukan lagi dalam UU Cipta Kerja. Perbaikan ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang semakin kuat sehingga dapat menjadi salah satu dari empat kekuatan ekonomi dunia pada 2030-2035. Deregulasi peraturan dan kebijakan terdahulu diharapkan dapat menciptakan iklim penanaman modal yang lebih mudah dan ramah untuk menarik investor baik lokal maupun asing. Dilatarbelakangi hal tersebut, para pekerja, masyarakat dan elemen lainnya perlu untuk melakukan kajian atau komparasi, bahwa banyak sekali manfaat dari terbitnya UU tersebut untuk kesejahtraan masyarakat bukan sebaliknya melakukan penolakan tapi rendah kalori nutrisi argumentasinya sehingga yang muncul kepermukaan ajakan yang tidak proporsional menolak UU tersebut berdasarkan persepsi kepentingan kelompok ataupun politik pencitraan yang tentunya abai dalam melihat manfaat lebih besar dari maksud dan tujuan dari UU tersebut.
Share