Upah Minimum Kabupaten Mimika Naik 2,33 Persen

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 4.052.776. Jumlah ini mengalami kenaikan 2,33 persen atau sebesar Rp 94.332. Kenaikan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36…
Share